Saling Lapor Kasus KDRT, Korban Temukan Keganjilan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:57 WIB
loading...
Saling Lapor Kasus KDRT,...
Korban KDRT, Valencya bersama pengacaranya, Iwan Kurniawan memberikan keterangan. Foto: MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) antara pasangan Chan Yun Ching dengan Valencya mulai menemukan keganjilan .

Korban menuding jaksa penuntut umum (JPU) Glendy berbohong karena mengaku telah menghubungi saksi ahli, padahal kenyataannya tidak.

Hal tersebut disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.



Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan, sejak awal pihaknya mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi kliennya sudah menyampaikan di depan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong.

“Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu disidang," kata Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/21).

Menurut Iwan, kliennya Valencya menuduh jaksa berbohong saat persidangan KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.

Saat itu kata dia, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa.

“Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan," ungkapnya.



Menurut Iwan, sudah tiga kali persidangan saksi ahli tidak bisa dihadirkan oleh jaksa, hingga kliennya terpaksa menghadirkannya.

Kasus KDRT berbuntut panjang karena korban malah balik dilaporkan. Anehnya kasus saling lapor ini ditangani jaksa yang sama yaitu jaksa Glendy Rivano.

“Saya sudah pernah menanyakan kenapa sengketa suami istri ini ditangani oleh jaksa yang sama. Namun pihak kejaksaan mengaku karena jaksa satunya yang menangi kasus ini sudah pindah.

"Padahal kan jaksa itu banyak, kenapa hanya dia yang tangani dua perkara yang sama," ketusnya.

Menurut Iwan, kliennya melaporkan kasus KDRT oleh mantan suami, Chan Yu Ching. Akibat laporan itu pihak Chan Yu Cing balik melaporkan kliennya.



Namun anehnya kliennya yang lebih dahulu melaporkan tapi lambat diproses. "Malah klien kami yang lebih dulu menjalani persidangan. Sekarang tinggal menunggu tuntutan jaksa," ujarnya.

Iwan mengatakan kasus pelaporan yang dialami kliennya sudah mendapat respons dari Komnas Perempuan. Bahkan Komnas sudah meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kriminalisasi perempuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang,Heri Prihariyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara KDRT tersebut pihak perempuan dan lelaki saling lapor dan sudah masuk persidangan.

Namun terkait tudingan jaksa berbohong saat persidangan dia akan memanggil jaksa bersangkutan. "Kami akan memanggil jaksanya kebenaran kabar itu," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)