Jalan Diportal, Proyek Pengurukan Jalan Tol Padang-Sicincin di Pariaman Terhenti

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:39 WIB
"PT BSDA sudah membayar pungutan restribusi sebesar Rp20.000 per ritase agar truk-truk kita dapat melintas jalan Kasang tersebut. Dimana sebelumnya Jibun mengaku tanah yang dilintasi truk PT BSDA itu milik dia. Jadi sampai sekarang sudah hampir Rp60 juta kita storkan dana kepada Jibun dan Firdaus Cs," ungkap dia.

Karenanya Puryanto berencana akan melaporkan kasus pemortalan ini ke Polres Padang Pariaman. “Kita tidak main-main, ini pekerjaan megaproyek yang telah dicanangkan dan digroundbreaking oleh Presiden Jokowi selain itu kita tidak pernah merugikan masyarakat sama sekali. Kami minta aparat penegak hukum khususnya Polres Padang Pariaman segera bertindak,” tandas Puryanto.

Sementara Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Damanhuri menyesalkan adanya pemortalan jalan yang dilakukan segelintir warga, padahal jalan tersebut adalah Jalan Nagari. Karenanya Damahuri menyarankan agar aparat keamanan dan PT BSDA membuka saja portal tersebut terlebih pemortalan jalan tidak ada izin dari pihak Dishub Kabupaten Padangpariaman.

"Ya memang jalan yang diportal tersebut adalah milik Nagari Kasang yang telah diserahkan oleh beberapa tetua suku pada tahun 2017 untuk dipakai," kata Damanhuri, Kamis (4/6/2020).

Damanhuri menegaskan, lahan jalan yang Jibun dan Firdaus klaim sebenarnya milik Nagari karena itu merupakan tanah negara eks verponding dengan ahli waris Yakub Yahya dengan jumlahnya 98 hektare. "Lalu oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar waktu itu saat peralihan dari desa ke nagari diberikanlah ke ahli waris Yakub Yahya sebanyak 26 hektare jadi tinggal sisa 72 hektare. Lalu diantara lahan 72 hektare tersebut ditempati Jibun Cs," timpalnya.

Menurut dia, Jibun Cs bukan penggarap namun hanya mendiami saja, karena tidak ada bukti sebagai penggarap seperti membayar PBB. "Jadi saya juga heran apa yang dia perbuat. Karena oleh PT BSDA sudah dikasih uang untuk kompensasi, bahkan saya dengar saat dia mau pesta pun dikasih pinjam uang. Kemudian dia dapat Rp20.000 per ritase. Nagari saja sebagai pemilik jalan tidak dapat," ungkap Damanhuri.

Karenanya Damanhuri menyarankan agar PT BSDA selain membuka portal tersebut bisa menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak Kepolisian.

Sementara Firdaus yang dihubungi SINDOnews enggan menerima konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp maupun lewat telepon.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More