Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:15 WIB
"Ibu bayi itu diketahui telah melahirkan bayi tersebut, Selasa (31/8/2021) lalu, sekitar pukul 13.25 WIB. Bayi itu merupakan hasil pernikahan sirinya dengan sang suami, Bobi," jelasnya.

Setelah melahirkan, kata Tri, sang bayi kemudian dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis untuk diurus. Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Seminggu yang lalu, A kemudian mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis dengan membawa bayinya. Ditempat itu sudah ada tersangka R, P, G dan US (DPO). Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarganya," ungkapnya.

Setelah bayi diserahkan, tambah Tri, A kemudian menerima uang sebesar Rp 5 juta yang diserahkan oleh P. Kemudian, tersangka US dan R meminta uang kepada A. Masing-masing meminta uang Rp300 ribu dan R meminta Rp700 ribu.

"Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Atas kejadian ini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 KUHPidana Junto Pasal 88 dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," jelasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content