Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:15 WIB
loading...
Astaga, Ibu Muda di...
Tersangka A (dua dari kiri), ibu muda di Palembang yang menjual bayinya seharga Rp5 juta kepada 3 tersangka lainnya yakni G, R, S serta UP (buron). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Seorang ibu muda asal Palembang berinisial A (25) ditangkap Polrestabes Palembang karena menjual bayinya yang baru berumur sebulan dengan harga Rp5 juta.

Tersangka yang tinggal di Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis merupakan orang tua kandung bayi malang tersebut.



Bayi perempuan tersebut dijual A kepada seorang laki-laki, G (37), Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.

Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Bobi geram atas ulah istrinya tersebut yang telah tega menjual anak mereka.

"Tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktek jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya.



Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

"Ibu bayi itu diketahui telah melahirkan bayi tersebut, Selasa (31/8/2021) lalu, sekitar pukul 13.25 WIB. Bayi itu merupakan hasil pernikahan sirinya dengan sang suami, Bobi," jelasnya.

Setelah melahirkan, kata Tri, sang bayi kemudian dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis untuk diurus. Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Seminggu yang lalu, A kemudian mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis dengan membawa bayinya. Ditempat itu sudah ada tersangka R, P, G dan US (DPO). Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarganya," ungkapnya.

Setelah bayi diserahkan, tambah Tri, A kemudian menerima uang sebesar Rp 5 juta yang diserahkan oleh P. Kemudian, tersangka US dan R meminta uang kepada A. Masing-masing meminta uang Rp300 ribu dan R meminta Rp700 ribu.

"Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Atas kejadian ini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 KUHPidana Junto Pasal 88 dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)