Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:15 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba di halaman kantor Kejari Kota Parepare. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare , memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman upacara Kejari Parepare, Rabu (27/10).

Kajari Parepare, Didi Hariyono mengemukakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan.

Baca Juga: narkotika


Baca Juga: narkotika
Sementara Asisten I Pemkot Parepare, Amina Amin mengatakan, Pemkot Parepare mengapresiasi kegiatan pemusnahan yang dilakukan Kejari Parepare .

Baca juga:Kepala Kejari Parepare Meninggal Usai Terinfeksi Covid-19

"Harapan kami, seluruh jajaran forkopimda maupun masyarakat dapat bersinergi dengan penegak hukum untuk menurunkan kasus-kasus tindak kriminal di Kota Parepare, khusunya narkotika," tandasnya.

Sekadar diketahui, pemusnahan dilakukan dengan dua sistem, yakni dengan cara diblender setelah sebelumnya dilarutkan dalam air, serta dimusnahkan dengan cara dibakar.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content