Bantu Buruh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kemudahan Ajukan KPR Bersubsidi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:09 WIB
SURABAYA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Himbara dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh
MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," terangnya.
Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 5 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.
Baca juga: Berkebaya Bali, Sukmawati Soekarnoputri Jalani Prosesi Pindah Agama Memeluk Hindu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.
Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Deny menambahkan, dari 2017-2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah. Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di 2018. Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 399 unit rumah. Tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Sedangkan untuk 2021 sebanyak 46 unit rumah. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
"Belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah," pungkas deny
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh
MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," terangnya.
Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 5 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.
Baca juga: Berkebaya Bali, Sukmawati Soekarnoputri Jalani Prosesi Pindah Agama Memeluk Hindu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.
Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Deny menambahkan, dari 2017-2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah. Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di 2018. Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 399 unit rumah. Tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Sedangkan untuk 2021 sebanyak 46 unit rumah. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
"Belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah," pungkas deny
(msd)
tulis komentar anda