Begini Peran Dinson PMD Pangandaran terhadap Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB
Jumlah anak yang mendapat layanan hingga pendampingan hukum di Pengadilan Negeri tercatat sebanyak 14 anak. "Keberadaan PRS belum sepenuhnya diketahui masyarakat secara utuh sehingga jika ada kasus anak jarang yang meminta pendampingan," sambung Wawan.
Wawan menegaskan, masyarakat hendaknya melakukan koordinasi dengan Dinsos PMD dan PRS jika terjadi kasus hukum dan persoalan sosial pada anak.
"Kami mencatat, untuk LPKS di Pangandaran hingga kini di sebanyak 8 anak di bawah 18 tahun," pungkas Wawan. Baca Juga: Berpusat di Darat, Getaran Gempa di Selasa Kliwon Kagetkan Warga Jogjakarta.
Wawan menegaskan, masyarakat hendaknya melakukan koordinasi dengan Dinsos PMD dan PRS jika terjadi kasus hukum dan persoalan sosial pada anak.
"Kami mencatat, untuk LPKS di Pangandaran hingga kini di sebanyak 8 anak di bawah 18 tahun," pungkas Wawan. Baca Juga: Berpusat di Darat, Getaran Gempa di Selasa Kliwon Kagetkan Warga Jogjakarta.
(nag)
Lihat Juga :