Begini Peran Dinson PMD Pangandaran terhadap Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB
Apabila ada anak yang dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos PMD dan PRS juga ikut serta melakukan pendampingan. "Petugas PRS juga bertanggung jawab untuk pengurusan tahap dan teknis dalam mengadopsi anak," jelasnya.
Pada tahun 2020 Dinsos PMD dan PRS telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Anak yang kami beri pelayanan itu disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PPKS)," tutur Wawan.
Dari 50 kasus anak yang terjadi di tahun 2020 itu di antaranya, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak korban perlakuan salah atau penelantaran, anak dalam kondisi darurat dan anak disabilitas. Baca: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Kampus: Tunggu Hasil Autopsi.
"Namun untuk kasus anak yang dilayani PRS pada tahun 2021 mengalami penurunan dengan angka kasus anak tercatat 20 kejadian," paparnya.
Pada tahun 2020 Dinsos PMD dan PRS telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Anak yang kami beri pelayanan itu disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PPKS)," tutur Wawan.
Dari 50 kasus anak yang terjadi di tahun 2020 itu di antaranya, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak korban perlakuan salah atau penelantaran, anak dalam kondisi darurat dan anak disabilitas. Baca: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Kampus: Tunggu Hasil Autopsi.
"Namun untuk kasus anak yang dilayani PRS pada tahun 2021 mengalami penurunan dengan angka kasus anak tercatat 20 kejadian," paparnya.
Lihat Juga :