Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 2022 Sebesar 10 Persen

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:38 WIB
Buruh Jawa Barat mendesak kenaikan UMK 10 persen pada 2022 mendatang.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada 2022. Kenaikan tersbeut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.

"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).

Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.



Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh

Menurut Roy, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja atau buruh untuk meningkatkan daya beli. Kenaikan upah juga sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja atau buruh.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 tercatat sebesar 7,07% dan inflasi bisa ditekan hingga sebar 1,78%. Begitupun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10%.

"Sehingga tuntutan buruh kenaikan sebesar 10% tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat," katanya.

Pihaknya berharap, Gubernur Jawa Barat bisa memenuhi tuntutan buruh sebelum penetapan UMK kabupaten dan Kota pada November mendatang.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content