Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 2022 Sebesar 10 Persen

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:38 WIB
Buruh Jawa Barat mendesak kenaikan UMK 10 persen pada 2022 mendatang.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada 2022. Kenaikan tersbeut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.

"Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (26/10/2021).



Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Gedung Sate, hari ini. Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.

Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!