Begini Kronologi Oknum Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Timur

Selasa, 26 Oktober 2021 - 04:03 WIB
"Mengenai motif pelaku, beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terduga pelaku guna mendalami motif apa yang sebenarnya melatarbelakangi pelaku melakukan penembakan," ujarnya.

Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga: Tangis Ibu di Pasuruan Pecah saat Mendapati Anaknya Terbujur Kaku di Puskesmas.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam dipecat dari anggota Polri. "Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!