Begini Kronologi Oknum Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Timur

Selasa, 26 Oktober 2021 - 04:03 WIB
Oknum polisi menembak rekannya hingga tewas menggegerkan seluruh jajaran Polres Lombok Timur. MPI/Ramli
LOMBOK TIMUR - Jajaran Polres Lombok Timur mendadak geger dengan ulah oknum polisi menembak rekannyahingga tewas.Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Komplek Perumahan Griya Pesona Madani No XA 14 Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong Lombok Timur, Senin (25/10/2021).

Pelakunya adalah Briptu MN (36), oknum anggota Polri berdinas di Polsek Wanasaba. Sedangkan korbannya adalah Briptu HT (26), anggota Polri bertugas di Seksi Humas Polres Lombok Timur .

Kronologi kejadiannya, Kapolres Lombok Timur AKPB Herman Suriyono baru mendapat laporan terkait kejadian itu Senin sore sekitar pukul 15.40 wita.



Setelah mendapat laporan, Tim Inafis dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Lombok Timur turun ke lokasi mengevakuasi korban dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dioutopsi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua selongsong peluru hingga berhasil mengindentifikasi pelaku.

Setelah berhasil mengindentidikasi pelaku, polisi kemudian mengamankan Briptu MN beserta sejumlah barang bukti berupa senjata organik laras panjang jenis V2 yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua selongsong peluru, tiga buah HP milik pelaku, istri pelaku dan korban serta motor dinas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku saat itu sedang melaksanakan piket dan diam-diam dia mengambil senjata dan melakukan penembakan," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, Senin (25/10/2021) malam.

Kini, pelaku dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Timur). Baca: Geger, Anggota Polres Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya.

"Mengenai motif pelaku, beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terduga pelaku guna mendalami motif apa yang sebenarnya melatarbelakangi pelaku melakukan penembakan," ujarnya.

Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga: Tangis Ibu di Pasuruan Pecah saat Mendapati Anaknya Terbujur Kaku di Puskesmas.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam dipecat dari anggota Polri. "Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content