Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:46 WIB
Selain pupuk oplosan siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan yaitu kapur kaptan, garam dan zat pewarna, serta alat-alat produksi lainnya. Baca juga: Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk, Kementan Ajak Petani Berbudidaya Ramah Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan polisi, tambah Edwin, kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sejak sekitar 4 bulan lalu. Satu sak pupuk oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu. Peredaran pupuk oplosan ini baru menyasar wilayah Lampung saja di beberapa kabupaten tertentu.

Pengungkapan kasus tersebut mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. "Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan para petani dari penggunaan pupuk oplosan yang belum tentu baik untuk tanaman," kata Basari.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka diancam dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!