Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

Minggu, 24 Oktober 2021 - 22:18 WIB
Satgas Waspada Investasi telah membekukan ribuan pinjol ilegal yang beroperasi di Sulsel. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dibekukan. Langkah tegas tersebut dilakukan Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo dan Polri.

"Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua Patahuddin.



Baca Juga: Warga Parepare Diimbau Waspada Praktek Pinjaman Online

Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!