Standar Protokol Normal Baru Butuh Disiplin Masyarakat
Rabu, 03 Juni 2020 - 23:06 WIB
BONE BOLANGO - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) telah meluncurkan standar protokol normal baru dalam pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Bahkan DPMPTSPTK Bonebol sendiri siap melaksanakan pelayanan bagi seluruh masyarakat dan dunia usaha. Meski sebelumnya diawal pandemi wabah Covid-19 DPMPTSPTK dalam rangka pelayanan perizinan telah menerapkan sistem perizinan online.
“Berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka menerapkan new normal protokol pelayanan perizinan dimaksud di antaranya penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat cuci tangan, pengaturan ruang kerja dengan front office dengan pemberian tanda pengaturan jarak atau physical distancing,” kata Kepala DPMPTSPTK, Jumaidil, Rabu (3/6/2020).
Ia menambahkan, tentu ini melibatkan kerja sama dengan dinas terkait terutama Satpol PP dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pemohon dan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi karyawan ASN maupun pemohon yang terindikasi Covid-19.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP sendiri dalam rangka mendisiplinkan pemohon untuk senantiasa menjaga jarak dalam ruang pelayanan dan antre di luar ruangan sambil menunggu giliran dalam pelayanan.
“Protokol new normal dalam rangka pelayanan perizinan sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020 dengan terus melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka kenyaman bersama,” tutur Jumaidil. (tim Humas-ikp/akp)
Bahkan DPMPTSPTK Bonebol sendiri siap melaksanakan pelayanan bagi seluruh masyarakat dan dunia usaha. Meski sebelumnya diawal pandemi wabah Covid-19 DPMPTSPTK dalam rangka pelayanan perizinan telah menerapkan sistem perizinan online.
“Berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka menerapkan new normal protokol pelayanan perizinan dimaksud di antaranya penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat cuci tangan, pengaturan ruang kerja dengan front office dengan pemberian tanda pengaturan jarak atau physical distancing,” kata Kepala DPMPTSPTK, Jumaidil, Rabu (3/6/2020).
Ia menambahkan, tentu ini melibatkan kerja sama dengan dinas terkait terutama Satpol PP dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pemohon dan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi karyawan ASN maupun pemohon yang terindikasi Covid-19.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP sendiri dalam rangka mendisiplinkan pemohon untuk senantiasa menjaga jarak dalam ruang pelayanan dan antre di luar ruangan sambil menunggu giliran dalam pelayanan.
“Protokol new normal dalam rangka pelayanan perizinan sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020 dengan terus melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka kenyaman bersama,” tutur Jumaidil. (tim Humas-ikp/akp)
(alf)
tulis komentar anda