Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian menemukan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tersangka. Akibat kelalaian itu, tiga orang pekerja tewas saat melakukan pembersihan area bak penampungan bioetanol. Sementara dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.
Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.
"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini.
Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan adanya tersangka. Diantaranya ada hasil visum, dan hasil uji laboratorium. Kemudian juga berdasarkan keterangan para saksi mulai dari saksi ahli, pekerja maupun pihak perusahaan," terangnya.
Tak hanya barang bukti berupa surat terkait SOP pelaksanaan kerja di perusahaan PT Enero, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lain. Seperti alat pelindung diri, berupa masker, baju yang digunakan para korban tewas saat insiden tersebut terjadi.
"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini.
Untuk diketahui, sebanyak 16 saksi diperiksa pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Mereka merupakan rekan kerja korban, hingga pihak manajemen PT Enero.
Lihat Juga :