Kecelakaan Kerja PT Enero Mojokerto, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:26 WIB
PT Enero anak perusahaan PTPN X perusahaan milik BUMN lokasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Penyidikan kasus kecelakaan kerja di PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang itu.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.
"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).
Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, satu orang yang kini menyandang status tersangka itu merupakan pegawai PT Enero. Ia menjabat sebagai supervisor di Divisi Bio Gas bagian kolam pabrik pengolahan bioetanol tersebut.
"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita tetapkan hari ini setelah kami melakukan gelar perkara. Inisialnya M, 36, warga Mojokerto," kata AKP Sodik saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (3/6/2020).
Penetapan M sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan pasca insiden kecelakaan kerja di PT Enero, pada Sabtu (11/4). Sebanyak lima orang pekerja mengalami kecelakaan saat membersihkan kolam pengendapan di PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X itu.
Lihat Juga :