Ketua DPRD Kendal Ingatkan Bupati Kendal Tindaklanjuti Perda Pesantren
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:08 WIB
Senada, Mahfud Shodiq, Wakil Ketua Fraksi PKB, mendesak Bupati Kendal segera menindaklanjuti Perda Pesantren yang telah disahkan beberapa bulan lalu. Menurutnya Bupati berkewajiban menerbitkan aturan turunan dari Perda Pesantren yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Perda Pesantren di Kabupaten Kendal adalah yang pertama di Jawa Tengah. Karena itu ketika Perda Pesantren telah ditindaklanjuti dengan Perbup, maka kabupaten Kendal akan menjadi yang pertama di Jawa Tengah menerapkan amanat dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Mahfud.
Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal telah disahkan pada Juni 2021. Secara garis besar, perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat. CM
"Perda Pesantren di Kabupaten Kendal adalah yang pertama di Jawa Tengah. Karena itu ketika Perda Pesantren telah ditindaklanjuti dengan Perbup, maka kabupaten Kendal akan menjadi yang pertama di Jawa Tengah menerapkan amanat dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Mahfud.
Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal telah disahkan pada Juni 2021. Secara garis besar, perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat. CM
(ars)
Lihat Juga :