Ketua DPRD Kendal Ingatkan Bupati Kendal Tindaklanjuti Perda Pesantren

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:08 WIB
loading...
Ketua DPRD Kendal Ingatkan...
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri.
A A A
KENDAL - Meski dirayakan di tengah pandemi Covid-19, peringatan Hari Santri tahun ini istimewa setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Dana Abadi Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Pesantren. Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres tersebut, amanat dari UU Pesantren bisa dijalankan oleh pemerintah.

“UU Pesantren mengamanatkan pendanaan pesantren bersumber dari APBN dan APBD. Di tingkat pusat, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Dana Abadi Pesantren menindaklanjuti UU Pesantren. Untuk di tingkat daerah, DPRD telah menindaklanjuti dengan perda. Sekarang, kita desak bupati menerbitkan perbup,” ujar ketua Dewan yang juga Ketua DPC PKB Kendal itu, Jumat (22/10/2021).

Menurut Makmun, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri. Makmun membenarkan penyelenggaraan pesantren selama ini dilakukan secara swadaya oleh pengelola pesantren dan masyarakat. UU Pesantren, tegasnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada kaum santri yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

“Meski tanpa Undang-Undang dan Perda Pesantren, saya yakin pesantren akan tetap berjalan seperti yang sudah berlangsung sampai sekarang, namun kehadiran pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan dukungan diharapkan akan menjamin kelangsungan pesantren di masa-masa mendatang untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dengan pendidikan berkarakter,” tuturnya.

Senada, Mahfud Shodiq, Wakil Ketua Fraksi PKB, mendesak Bupati Kendal segera menindaklanjuti Perda Pesantren yang telah disahkan beberapa bulan lalu. Menurutnya Bupati berkewajiban menerbitkan aturan turunan dari Perda Pesantren yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Perda Pesantren di Kabupaten Kendal adalah yang pertama di Jawa Tengah. Karena itu ketika Perda Pesantren telah ditindaklanjuti dengan Perbup, maka kabupaten Kendal akan menjadi yang pertama di Jawa Tengah menerapkan amanat dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Mahfud.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal telah disahkan pada Juni 2021. Secara garis besar, perda tersebut mengatur fasilitasi pengembangan pesantren oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fraksi PKB DKI Desak...
Fraksi PKB DKI Desak Target RDF Dimaksimalkan sesuai Rencana Pembangunannya
Forum Silaturahmi Istri...
Forum Silaturahmi Istri DPR dari Fraksi PKB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapsel
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda APBD 2025
Komisi D DPRD Kendal...
Komisi D DPRD Kendal Akan Perjuangkan Honor Fasilitator Desa
DPRD Kendal Ucapkan...
DPRD Kendal Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Kang Cucun Anggap Sekolah...
Kang Cucun Anggap Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir
Family Gathering, Ida...
Family Gathering, Ida Fauziyah: Anak Muda Wajib Ambil Peran Kemajuan Bangsa
Petani Mulai Tanam Tebu,...
Petani Mulai Tanam Tebu, DPR Dorong Ada Perbaikan Ekosistem Gula
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved