Ketua DPRD Kendal Ingatkan Bupati Kendal Tindaklanjuti Perda Pesantren
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:08 WIB
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri.
KENDAL - Meski dirayakan di tengah pandemi Covid-19, peringatan Hari Santri tahun ini istimewa setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Dana Abadi Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Pesantren. Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres tersebut, amanat dari UU Pesantren bisa dijalankan oleh pemerintah.
“UU Pesantren mengamanatkan pendanaan pesantren bersumber dari APBN dan APBD. Di tingkat pusat, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Dana Abadi Pesantren menindaklanjuti UU Pesantren. Untuk di tingkat daerah, DPRD telah menindaklanjuti dengan perda. Sekarang, kita desak bupati menerbitkan perbup,” ujar ketua Dewan yang juga Ketua DPC PKB Kendal itu, Jumat (22/10/2021).
Menurut Makmun, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri. Makmun membenarkan penyelenggaraan pesantren selama ini dilakukan secara swadaya oleh pengelola pesantren dan masyarakat. UU Pesantren, tegasnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada kaum santri yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
“Meski tanpa Undang-Undang dan Perda Pesantren, saya yakin pesantren akan tetap berjalan seperti yang sudah berlangsung sampai sekarang, namun kehadiran pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan dukungan diharapkan akan menjamin kelangsungan pesantren di masa-masa mendatang untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dengan pendidikan berkarakter,” tuturnya.
“UU Pesantren mengamanatkan pendanaan pesantren bersumber dari APBN dan APBD. Di tingkat pusat, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Dana Abadi Pesantren menindaklanjuti UU Pesantren. Untuk di tingkat daerah, DPRD telah menindaklanjuti dengan perda. Sekarang, kita desak bupati menerbitkan perbup,” ujar ketua Dewan yang juga Ketua DPC PKB Kendal itu, Jumat (22/10/2021).
Menurut Makmun, penetapan Hari Santri Nasional dan Undang-Undang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kaum santri. Makmun membenarkan penyelenggaraan pesantren selama ini dilakukan secara swadaya oleh pengelola pesantren dan masyarakat. UU Pesantren, tegasnya, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada kaum santri yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
“Meski tanpa Undang-Undang dan Perda Pesantren, saya yakin pesantren akan tetap berjalan seperti yang sudah berlangsung sampai sekarang, namun kehadiran pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan dukungan diharapkan akan menjamin kelangsungan pesantren di masa-masa mendatang untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dengan pendidikan berkarakter,” tuturnya.
Lihat Juga :