Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:48 WIB
Tanpa pikir panjang, Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati dua kliennya tersebut. Pihaknya juga secara tegas meminta agar pemilik barang ikut diusut. (Baca juga: Anak Minta Ponsel, Pria Ini Bonyok Setelah Menjambret )

Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di perairan Sungsang. Di lokasi tersebut, keduanya diamankan berikut barang bukti 79 Kilogram sabu yang disimpan dalam 4 koper.

Tercatat kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN masih belum diketahui keberadaannya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!