Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp 3 miliar.

Ditegaskan, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima itu.

Baca juga: 2 Kelompok Emak-emak Bersitegang Protes Penutupan Jalan, Dua Provokator Diamankan

"Awalnya kita melihat fakta fakta dalam berkas perkara lalu kita kaitkan dengan fakta yang ada di persidangan. Oleh sebab itu pula, JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu,"tuturnya.

Dari hasil pantauan, sejak Kamis pagi, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal Pengadilan Negeri Bima. Tak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, namun sebagian warga juga berunjukrasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya.

Hal ini terjadi pula pada waktu ditundanya sidang pembacaan tuntutan pada dua minggu lalu. Simpatisan Feri Sofiyan nyaris ribut setelah mengetahui sidang ditunda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!