Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan Wakil Wali Kota Bima dalam kasus pembangunan dermaga. Foto: MPI/Edy Irawan
BIMA - Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofiyan , dituntut 1 tahun penjara atas kasus pembangunan dermaga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima-Nusa Tenggara Barat , Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .

Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.





"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp 3 miliar.

Ditegaskan, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima itu.



"Awalnya kita melihat fakta fakta dalam berkas perkara lalu kita kaitkan dengan fakta yang ada di persidangan. Oleh sebab itu pula, JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu,"tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content