Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
Diketahui, Polda jabar telah penetapan 8 tersangka usai penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku team leader desk collector.

Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope. Baca juga: Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!