Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD."Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP)."Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP)."Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
(don)
Lihat Juga :