Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa. Foto SINDOnews
BANDUNG - Para tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sadis dan kasar saat menagih utang kepada nasabah ternyata masih berusia muda. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkapkan, team leader desk collector bahkan bisa memecat anak buahnya jika ketahuan tidak kasar dalam menagih utang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi.



Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya. Baca juga: Teror Pinjaman Online Illegal, Warga Diminta Tidak Ragu Laporkan Ke Polisi

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stres hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!