Melawan Polisi, Penjual Senpira Roboh Ditembak

Rabu, 22 April 2020 - 10:31 WIB
Menanggapi hal tersebut Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan. "Tersangka ini juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara Narkoba," katanya.

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Antoni Adhi dan Panit Iptu Najamudin, melakukan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli senjata api rakitan kepada tersangka.

Setelah terjadi komunikasi sehingga disepakati tempat transaksi di salah satu minimarket di Jakabaring.

Selanjutnya setelah pertemuan yang dijanjikan terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun tidak ingin menjadi tangkapan yang mudah, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kaki tersangka.

"Setelah digeledah, ditemukan senpira jenis Revolver dan tiga amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggangnya," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!