Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:19 WIB
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Pengadu, Teradu bahkan pada 12 Desember 2018 mengajaknya bertemu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Baca juga:Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros

Puspa yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Iye ada lagi saya laporkan anggota komisioner," katanya singkat kepada SINDOnews, sore ini.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!