Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:37 WIB
Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, maka Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Sadis, Muka Bocah 9 Tahun di Cirebon Melepuh usai Dipaksa Cium Knalpot Motor

Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan.

"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50%. Sementara untuk selanjutnya, akan menunggu hasil putusan inkracht aturannya juga tertera dalam PP tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara pidana pengadaan lahan makam khusus COVID-19 tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang terjerat kasus ini sebagai yang mengklaim pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkot Cimahi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!