Pengiriman 6 Kilogram Sabu Digagalkan, 2 Pengedar Jaringan Malaysia Diamankan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:10 WIB
LK dan ZN (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim dalam kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 6 kilo sabu.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap LK (30) dan ZN (28), keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember atas kasus dugaan peredaran narkoba . Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 6 kilogram (kg).
Diduga, mereka merupakan jaringan pengedar sabu asal Malaysia. Keduanya ditangkap di depan sebuah sekolah di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 10.30.WIB.
Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban
Kasus ini terungkap berawal saat petugas mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terhadap sebuah 3 buah paket dengan alamat pengiriman yang berbeda. Paket itu dicurigai di dalamnya berisi narkoba. Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.
Diduga, mereka merupakan jaringan pengedar sabu asal Malaysia. Keduanya ditangkap di depan sebuah sekolah di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 10.30.WIB.
Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban
Kasus ini terungkap berawal saat petugas mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terhadap sebuah 3 buah paket dengan alamat pengiriman yang berbeda. Paket itu dicurigai di dalamnya berisi narkoba. Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.
Lihat Juga :