Suami Siri Bunuh Istri yang Baru Sebulan Dinikahi, Bermotif Ingin Kuasai Harta Korban

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:53 WIB
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono mengatakan, dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas didapat bahwa pelaku yang merupakan suami sirih korban melakukan pembunuhan dengan motif akan menguasai harta korban berupa sertifikat tanah.

"Diduga korban penganiayaan. Dari olah TKP diketahui kondisi tangan dan kaki korban terikat ke belakang dan dimasukkan dalam karung," katanya.

Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Atas perbuatan sadisnya, pelaku diancam pasal 340 KUHP junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!