Pengemudi Mobil Boks yang Kabur dan Loncat di Jembatan Ternyata Pelaku Curanmor

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:43 WIB
"Motifnya pelaku ini karena terdesak ekonomi. Dan tersangka ini, bukanlah residivis," ujarnya.



Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami kenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria nekat meloncat dari atas jembatan di Jalan Brawijaya, Kota Malang, usai terlibat kecelakaan di Jalan Majapahit, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku diduga panik lantaran diteriaki oleh warga dan meloncat ke sungai. Aksi pria ini sempat mendapat perhatian dan dikejar warga hingga akhirnya berhasil diamankan di bawah Jembatan Majapahit, kawasan Splendid Inn.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More