Tenteng Celurit saat Berkendara 2 Pemuda Ditangkap

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:30 WIB
Saat menghentikan kendaraan itu, lanjutnya, tampak ada dua orang yang berbocengan sepeda motor membawa senjata tajam jenis celurit. Mengetahui hal itu, keduanya langsung diamankan dan melaporkan ke Polsek Gamping.

Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan dan memeriksa pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gamping untuk penggembangan lebih lanjut. Baca juga: Diteriaki Maling, Ternyata Pria yang Kedapatan Keluar Kamar Itu Selingkuhan Istrinya

"Petutas masih mendalami kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara" terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!