Tenteng Celurit saat Berkendara 2 Pemuda Ditangkap
Senin, 18 Oktober 2021 - 13:30 WIB
SLEMAN - Polsek Gamping, Sleman mengamankan dua pemuda, warga Banyuraden, Gamping, Sleman, JN (21) dan AY (23) karena membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit saat berkendaraan di jalan raya. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Fendi Timur mengatakan,pihaknya mengamankan kedua pemuda di Jalan Siliwangi, Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu dinihari (17/10/2021) pukul 02.30 WIB. Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berawal saat Agus Novianto (23) warga Tamantiirto, Kasihan, Bantul yang mengedarai sepeda motor bersama temannya.
Ketika melintas di lokasi kejadian di Jalan Siliwangi, Agus melihat ada 3 sepeda motor berboncengan di seberang jalan (sisi timur) yang berjalan ke arah utara atau melawan arus. Agus melihat ada yang membawa senjata tajam jenis clurit.
"Curiga akan melakukan tindakan yang menganggu kamtibmas , bersama temannya (Agus) turun dari sepeda motor dan berlari ke seberang jalan menghentikan tiga sepeda motor tersebut," beber AKP Fendi Timur.
Saat menghentikan kendaraan itu, lanjutnya, tampak ada dua orang yang berbocengan sepeda motor membawa senjata tajam jenis celurit. Mengetahui hal itu, keduanya langsung diamankan dan melaporkan ke Polsek Gamping.
Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan dan memeriksa pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gamping untuk penggembangan lebih lanjut.
"Petutas masih mendalami kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara" terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Fendi Timur mengatakan,pihaknya mengamankan kedua pemuda di Jalan Siliwangi, Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu dinihari (17/10/2021) pukul 02.30 WIB. Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berawal saat Agus Novianto (23) warga Tamantiirto, Kasihan, Bantul yang mengedarai sepeda motor bersama temannya.
Ketika melintas di lokasi kejadian di Jalan Siliwangi, Agus melihat ada 3 sepeda motor berboncengan di seberang jalan (sisi timur) yang berjalan ke arah utara atau melawan arus. Agus melihat ada yang membawa senjata tajam jenis clurit.
"Curiga akan melakukan tindakan yang menganggu kamtibmas , bersama temannya (Agus) turun dari sepeda motor dan berlari ke seberang jalan menghentikan tiga sepeda motor tersebut," beber AKP Fendi Timur.
Saat menghentikan kendaraan itu, lanjutnya, tampak ada dua orang yang berbocengan sepeda motor membawa senjata tajam jenis celurit. Mengetahui hal itu, keduanya langsung diamankan dan melaporkan ke Polsek Gamping.
Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan dan memeriksa pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gamping untuk penggembangan lebih lanjut.
Baca Juga
"Petutas masih mendalami kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara" terangnya.
(don)
tulis komentar anda