Klinik Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:07 WIB
Krismono, akan mengoptimalkan pelayanan KI di Jatim. Pasalnya, dengan 40 juta jiwa dan jumlah UMKM mencapai 9,7 juta, Jatim punya potensi besar dalam pertumbuhan produk KI. Sebenarnya, lanjut Krismono, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online.
Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting. Terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.
“Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI). “Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy.
Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting. Terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.
“Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI). “Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy.
(msd)
Lihat Juga :