ACC Sulawesi Minta Dugaan Pungli di PN Malili Diusut

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:15 WIB
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan pungli terjadi di PN Malili . Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili .

Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.

IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).

Baca juga:Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!