Bebas Bersyarat, Residivis Pencurian Ini Malah Kembali Beraksi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:57 WIB
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghadangan terhadap tersangka di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/10/2021) malam. Baca: Tak Dipinjami Uang Rp3 Juta, Zul Tega Habisi Nenek Dahniar dengan Pisau Cutter.



Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kampus Unsrat Manado yang terekam CCTV.

Tersangka menurut IPDA Tripo Datukramat masih menjalani pembebasan bersyarat hingga Agustus 2022. Tersangka juga pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010. Baca Juga: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.

"Tersangka merupakan residivis pencurian ternak, ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan agustus tahun 2021. Tersangka melakukan aksinya bersama salah satu temannnya berinisial RR yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Maleo," ujar Tripo Datukramat
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!