Tak Dipinjami Uang Rp3 Juta, Zul Tega Habisi Nenek Dahniar dengan Pisau Cutter

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:41 WIB
loading...
Tak Dipinjami Uang Rp3 Juta, Zul Tega Habisi Nenek Dahniar dengan Pisau Cutter
Sekitar lima reka adegan diperagakan Zul, tersangka pembunuhan sadis Nenek Dahniar (60) di Kompleks Perumahan Cinta Kasih, Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh beberapa waktu lalu. iNews TV/Afsah
A A A
ACEH BARAT - Sekitar lima reka adegan diperagakan Zul, tersangka pembunuhan sadis Nenek Dahniar (60) di Kompleks Perumahan Cinta Kasih, Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui tersangka tega menghabisi nyawa sang nenek hanya gara–gara sakit hati tak diberikan pinjaman uang senilai Rp3 Juta.

Saat rekonstruksi berlangsung, keluarga korban langsung teriak histeris tak kuasa menahan kesedihan apalagi melihat pelaku memperagakan bagaimana menggorok sang nenek hingga tewas,

Sebelum korban dibunuh, pelaku terlebih dahulu membekap korban dari belakang sambil merampas gelang emas sang nenek.

Karena panik dan takut ketahuan warga, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis catter langsung menggorok leher korban sabanyak dua kali hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur gelang emas sang nenek sebarat 30 gram.

Dalam reka adegan terakhir, pelaku juga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti berupa senjata tajam ke bantaran sungai.

Sementara itu pihak keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab korban dibunuh dengan sadis. "Kami minta keadilan, supaya pelaku dihukum dengan seberat-beratnya," ujar Agustinur yang juga anak korban, Juma(15/10/2021). Baca: Mengaku Tak Cukup Diberi Suami Rp3 Juta per Bulan, Ibu Muda Curi Uang di Toko.

Sebelumnya, nenek Dahniar ditemukan bersimbah darah di kiosnya. Pelaku nekat merampok dan menghabisi nyawa sang nenek akibat terdesak dengan tagihan kredit yang harus segera dibayar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 363 tentang pencurian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)