Bebas Bersyarat, Residivis Pencurian Ini Malah Kembali Beraksi
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:57 WIB
TOMOHON - Tim Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Tim Totosik Polres Tomohon berhasil menangkap residivis tindak pidana curanmor dan curanik di Tomohon. Ironisnya, tersangka VS alias Lopes (32) masih menjalani Pembebasan Bersyarat
Tersangka yang merupakan warga Bumi Nyiur Ling lll, Kecamatan Wanea, Kota Manado itu melakukan aksinya dibeberapa TKP di Kota Manado dan Tomohon. Aksi pelaku sempat terekam CCTV.
Kanit II Sargassus Maleo Polda Sulut, IPDA Tripo Datukramat mengatakan Tim Maleo Unit II berkolaborasi dengan Tim Totosik Polres Tomohon melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di Kota Tomohon.
"Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas tersangka dan berhasil mengetahui tempat kos tersangka di Matani Kota Tomohon, namun saat tim tiba di lokasi tersangka sudah keluar dengan menggunakan sepeda motor sedang mengarah Kota Manado," tutur IPDA Tripo Datukramat, Jumat (15/10/2021).
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghadangan terhadap tersangka di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/10/2021) malam. Baca: Tak Dipinjami Uang Rp3 Juta, Zul Tega Habisi Nenek Dahniar dengan Pisau Cutter.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kampus Unsrat Manado yang terekam CCTV.
Tersangka menurut IPDA Tripo Datukramat masih menjalani pembebasan bersyarat hingga Agustus 2022. Tersangka juga pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010. Baca Juga: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.
"Tersangka merupakan residivis pencurian ternak, ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan agustus tahun 2021. Tersangka melakukan aksinya bersama salah satu temannnya berinisial RR yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Maleo," ujar Tripo Datukramat
Tersangka yang merupakan warga Bumi Nyiur Ling lll, Kecamatan Wanea, Kota Manado itu melakukan aksinya dibeberapa TKP di Kota Manado dan Tomohon. Aksi pelaku sempat terekam CCTV.
Kanit II Sargassus Maleo Polda Sulut, IPDA Tripo Datukramat mengatakan Tim Maleo Unit II berkolaborasi dengan Tim Totosik Polres Tomohon melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di Kota Tomohon.
"Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas tersangka dan berhasil mengetahui tempat kos tersangka di Matani Kota Tomohon, namun saat tim tiba di lokasi tersangka sudah keluar dengan menggunakan sepeda motor sedang mengarah Kota Manado," tutur IPDA Tripo Datukramat, Jumat (15/10/2021).
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghadangan terhadap tersangka di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (14/10/2021) malam. Baca: Tak Dipinjami Uang Rp3 Juta, Zul Tega Habisi Nenek Dahniar dengan Pisau Cutter.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kampus Unsrat Manado yang terekam CCTV.
Tersangka menurut IPDA Tripo Datukramat masih menjalani pembebasan bersyarat hingga Agustus 2022. Tersangka juga pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010. Baca Juga: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.
"Tersangka merupakan residivis pencurian ternak, ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan agustus tahun 2021. Tersangka melakukan aksinya bersama salah satu temannnya berinisial RR yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Maleo," ujar Tripo Datukramat
(nag)
tulis komentar anda