Mengaku Tak Cukup Diberi Suami Rp3 Juta per Bulan, Ibu Muda Curi Uang di Toko
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:13 WIB
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tanggal berinisial AI (24) hanya bisa pasrah, saat dikerumuni warga usai mencuri uang tunai di sebuah laci toko klontong, di Jalan Syekh Yusuf, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak membeli sabun cuci. Setelah diambilkan sabun, pelaku kemudian meminta pemilik toko untuk diambilkan popok bayi. Disaat pemilik toko mengambil barang yang diminta, pelaku langsung masuk ruang kasir dan mengambil uang tunai dari dalam laci toko.
Belum sempat kabur, aksi pelaku dipergoki langsung pemilik toko hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pembeli yang sedang berbelanja.
Polisi yang cepat tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang nyaris jadi amukan warga.
Di hadapan petugas, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, uang tunai yang dikirimkan suami pelaku sebesar Rp3 juta per bulan dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baca: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.
Bersama barang bukti uang Rp600 ribu, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rappocini. "Pelaku dijerat Undang-undang Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal. Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pemukulan Pedagang di Tanah Air, Nomor 4 Sempat Viral.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak membeli sabun cuci. Setelah diambilkan sabun, pelaku kemudian meminta pemilik toko untuk diambilkan popok bayi. Disaat pemilik toko mengambil barang yang diminta, pelaku langsung masuk ruang kasir dan mengambil uang tunai dari dalam laci toko.
Belum sempat kabur, aksi pelaku dipergoki langsung pemilik toko hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pembeli yang sedang berbelanja.
Polisi yang cepat tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang nyaris jadi amukan warga.
Di hadapan petugas, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, uang tunai yang dikirimkan suami pelaku sebesar Rp3 juta per bulan dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baca: Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon.
Bersama barang bukti uang Rp600 ribu, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rappocini. "Pelaku dijerat Undang-undang Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal. Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pemukulan Pedagang di Tanah Air, Nomor 4 Sempat Viral.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
(nag)
tulis komentar anda