Modus Palang Kayu, Komplotan Begal Motor Hen Pelawe Dibekuk

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:46 WIB
Kawanan tersangka melancarkan aksi begalnya Senin (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. (Baca juga: Ribuan Warga Sumsel Batal Berhaji, Keputusan Pahit namun Terbaik)

Saat itu korbannya Ariston Sihombing (21), warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura melintas di TKP menggunakan motor Honda Revo.

“Pelaku terdiri dari tiga orang dengan modus operandi mereka menghadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban dengan menggunakan kayu. Motifnya ingin memiliki kendaran korban. Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” paparnya.

Kemudian hari itu juga selang dua jam kejadian, salah satu tersangka dibekuk yakni Indrawan alias Budi. Dan dua orang sempat menjadi DPO yakni Hen Pelawe dan Alan Huri.

“Dua orang DPO sempat melarikan diri, tapi dari informasi yang ada kita sudah mengantongi identitas para pelaku,” timpalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!