Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Pekalongan Tega Bacok Istri
Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:09 WIB
PEKALONGAN - Pria paruh baya berinisial H (61 thn), warga Kelurahan Gamer, Kota Pekalongan , Jawa Tengah (Jateng), tega membacok istrinya karena tidak terima digugat cerai setelah 37 tahun berumah tangga.
Kini, pri paruh baya itu masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota .
Dia baru saja dibekuk tim buser atas laporan istrinya yang telah menjadi korban penganiayaan olehnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah celurit yang diarahkan ke tangan dan tubuh korban.
“Saya khilaf dan nekat membacok istri dengan menggunakan sabit, karena terbakar cemburu dengan istri yang pergi ke rumah orang tuanya selama hampir 2 minggu. Namun, saat pulang ke rumah, istri saya justru membawa surat gugatan cerai kepadanya,” kata tersangka H di hadapan polisi.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut mengaku menyesal, karena pernikahannya selama 37 tahun harus berakhir seperti ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 3 cucu ini masih diperiksa secara intensif di unit PPA Polres Pekalongan Kota.
“Kami masih menangani kasus penganiayaan ini, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif,” kata AKP Achmad Sugeng, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Kini, pri paruh baya itu masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota .
Dia baru saja dibekuk tim buser atas laporan istrinya yang telah menjadi korban penganiayaan olehnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah celurit yang diarahkan ke tangan dan tubuh korban.
“Saya khilaf dan nekat membacok istri dengan menggunakan sabit, karena terbakar cemburu dengan istri yang pergi ke rumah orang tuanya selama hampir 2 minggu. Namun, saat pulang ke rumah, istri saya justru membawa surat gugatan cerai kepadanya,” kata tersangka H di hadapan polisi.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut mengaku menyesal, karena pernikahannya selama 37 tahun harus berakhir seperti ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 3 cucu ini masih diperiksa secara intensif di unit PPA Polres Pekalongan Kota.
“Kami masih menangani kasus penganiayaan ini, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif,” kata AKP Achmad Sugeng, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(nic)
tulis komentar anda