Pasutri Cekcok Berujung Gempar, Naik Pitam Suami Tega Bacok Wajah Istrinya

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:44 WIB
loading...
Pasutri Cekcok Berujung Gempar, Naik Pitam Suami Tega Bacok Wajah Istrinya
FA (32) alias Feno warga Simpang Rimba, Bangka Selatan tega membacok istrinya SR (59) menggunakan golok lantaran cekcok. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANGKA SELATAN - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Simpang Rimba, Bangka Selatan, Bangka Belitung. Pasangan suami istri (pasutri) cekcok berujung gempar lantaran suami membacok wajah istrinya dengan golok.

Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah

Pelaku diketahui berinisial FA (32) alias Feno yang tega membacok istrinya SR (59) menggunakan golok saat cekcok. Bacokan suamina membuat SR mengalami mengalami luka serius di wajah. Aksi penganiayaan brutal ini terjadi Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut

Kabag Ops Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan, akibat luka yang cukup serius, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat.

"Berdasarkan keterangan saksi, Pada saat sebelum kejadian, korban berkelahi dengan pelaku yang merupakan suaminya," kata Sutan Sitorus, Selasa (6/7/2021).

Sesaat kemudian saksi melihat korban sudah bersimbah darah lari keluar rumah dengan berteriak minta tolong. "Kemudian korban langsung dibawa Ke Puskesmas Simpang Rimba guna guna mendapat penanganan medis," lanjutnya.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada Selasa (6/7/2021) saat hendak melarikan diri.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku berjalan ke arah desa Bangka Kota, anggota resintel Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ucapnya.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba untuk Proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6882 seconds (0.1#10.140)