156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:16 WIB
Dia menyebutkan, secara resmi jukir yang terdata di KBB ada sebanyak 156 yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka adalah refresentasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.
Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur. Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.
Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, PTM Terbatas 2 Sekolah di Majalengka Dihentikan
"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," sebutnya yang didampingi Kasi Pengelolaan Perparkiran Suryo Permono.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.
Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur. Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.
Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, PTM Terbatas 2 Sekolah di Majalengka Dihentikan
"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," sebutnya yang didampingi Kasi Pengelolaan Perparkiran Suryo Permono.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan. Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp1.000, mobil Rp2.000, mobil box atau truk Rp3.000, bus besar Rp3.500, dan truk kontainer Rp5.000.
Lihat Juga :