Diburu Polisi Kasus Penjambretan, Raja Tega Ternyata Sembunyi di Kandang Ayam

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:38 WIB
Latif alias Si Raja Tega ditangkep Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/ Haryanto).
BANGKA TENGAH - Buronan polisi kasus penjambretan, Abdul Latif disergap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat bersembunyi di kandang ayam, Senin (11/10/2021) malam. Pria 21 tahun dengan julukan si raja tega itu diburu setelah menjambret tas seorang wanita di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap di kandang ayam belakang kediaman orang tuanya Desa Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga: Pulang Sekolah, Siswi SD Tersesat, Terlunta-lunta, Menangis Berjam-jam di Dekat Stasiun Cimahi



"Pelaku ini beberapa waktu lalu menjambret korban yang sedang berkendara sepeda motor di daerah belakang Kodim Bangka. Korbannya seorang wanita," kata Adi Putra, Selasa (12/10/2021).

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa dengan sejumlah korban. "Setelah kami introgasi ternyata ada dua TKP lagi. Jadi ada tiga TKP curas yang dilakukan pelaku ini. Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti," ujarnya.

Pelaku terbilang licin usai identitasnya terungkap oleh polisi. Ia selalu berpindah-pindah tempat sembunyi sebelum aksinya berakhir di kandang ayam.

Baca juga: Aksi Emak-emak Hadang Aparat Bikin Kaget Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap

Pada saat penangkapan malam tadi, polisi sempat dibuat kelimpungan dan pelaku nyaris lolos. Namun tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, berhasil mengendus pelaku setelah menggeledah rumah hingga ke halaman belakang.

"Ibu kooperatif ya, dimana pelaku? Tadi kami sekilas melihat si Latif berjalan menuju ke belakang rumah ini," kata Rudi Kiai, kepada orang tua pelaku.

Namun upaya humanis itu, tidak membuat orang tua pelaku berkata jujur. Polisi yang berhasil menangkapnya, membuat orang tua pelaku pasrah meratapi anaknya dibawa ke kantor polisi.

Pelaku yang terkenal bengis saat beraksi, ternyata tidak seperti saat ditangkap polisi. Dirinya malah menangis minta ampun. "Ampun pak, maupun," kata pelaku sembari menganis saat digiring polisi ketempat dirinya membuang barang bukti.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang, guna tindakan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content