ASN Pemkot Makassar Diadukan Suaminya ke Polisi karena Diduga Selingkuh

Senin, 11 Oktober 2021 - 20:55 WIB
Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar diadukan suaminya atas tuduhan perselingkuhan dan atau perbuatan zinah dengan seorang oknum diduga pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar.

S mengadukan istrinya berinisial A dan juga pria yang diduga selingkuhannya berinisial N. Aduan tersebut dilayangkan pada Senin 27 September 2021 lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.



Baca juga: Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan

Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Rivai menyatakan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut. "Yang diadukan dugaan pasal 284 terkait perselingkuhan atau perzinahan. Ancaman hukumannya 9 bulan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (11/10).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!