Pesta Miras Berdarah, 1 Tewas Terkena Anak Panah, 5 Diringkus, 2 Buron

Senin, 11 Oktober 2021 - 05:59 WIB
Motif dari kejadian ini berawal saat dua tersangka dan korban menggelar pesta miras, namun terjadi kesalah pahaman hingga dua tersangka meninggalkan TKP untuk memanggil beberapa rekannya.



Usai memanggil rekannya, dua tersangka utama bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggan dan luka memar di bagian kepala, yang mengakibatkan korban meninggal saat menuju ke rumah sakit.

Saat ini korban telah dimakamkan di pemakaman setempat. Untuk kelima tersangka, akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. Sementara untuk dua tersangka lainnya, polisi telah meminta ke orang tua tersangka untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepihak kepolisian.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content