Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:22 WIB
"Harus ada izin sempadan jalannya dan izin amdal lalulintas nya, itu yang akan kita tanyakan. Perlu kami tekankan, pemerintah selalu mendukung bahkan mendorong investor masuk ke Luwu , tetapi semua harus sesuai ketentuan," ujarnya.

Ketentuan yang dimaksud Supriadi yakni setiap investor harus memenuhi syarat atau mengantongi izin utamanya terkait keselamatan manusia dan lingkungan.

Sekretaris, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Basri, mengungkapkan bangunan yang berada di sebelah barat poros Sulawesi berada di Lamone Kecamatan Bua, benar adalah rencana pabrik ice cream.

"Rencananya pabrik ice cream, ini sesuai dengan pengajuan IMB-nya. Benar ada 2 IMB yang kami terbitkan dilokasi ini sesuai permintaan pihak perusahaan," ujar Basri.

Baca Juga: Politikus PKS Dorong Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dibuka Lagi

Disinggung soal amdal Lalulintas dan sempadan jalan, Basri, menjelaskan semua syarat yang diperlukan untuk menerbitkan IMB telah dipenuhi perusahaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!