Hapus Pajak Penghasilan UMKM, Pemerintah Dinilai Dengar Aspirasi Masyarakat
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:32 WIB
Awalnya, belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengilustrasikan warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
Sedangkan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5%. Rinciannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 5 bulan pertama dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di bulan keenam hingga bulan ke-12.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan, pembebasan PPh UMKM menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. "Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat," ucapnya.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Pelaku UMKM Bisa Bikin Foto Produk Ciamik
Sedangkan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5%. Rinciannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 5 bulan pertama dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di bulan keenam hingga bulan ke-12.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan, pembebasan PPh UMKM menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. "Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM semakin tumbuh dan berkembang pesat," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :