Hapus Pajak Penghasilan UMKM, Pemerintah Dinilai Dengar Aspirasi Masyarakat
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:32 WIB
Politikus PKB Fathan Subchi. Foto: Ist
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun mendapat apresiasi.
Politikus PKB Fathan Subchi menilai kegijakan tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi Covid-19. "Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan, saat pengesahan PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujarnya.
Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Airlangga Bina 340 UMKM 6 Kecamatan di Wilayah Ini
Dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan dikeluarkan menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna. "Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," katanya.
Politikus PKB Fathan Subchi menilai kegijakan tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi Covid-19. "Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan, saat pengesahan PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujarnya.
Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Airlangga Bina 340 UMKM 6 Kecamatan di Wilayah Ini
Dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan dikeluarkan menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna. "Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," katanya.
Lihat Juga :