Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 06:03 WIB
Mendapati vonis tersebut, Yos masih belum menerimanya dan menyatakan masih pikir-pikir. Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku, masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya. "Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Tangis Pecah di SLB Saat Anak-anak Disabilitas Panjatkan Doa untuk Partai Perindo

Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai

"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.

Kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini, bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.

Baca juga: Ibu yang Relakan Tubuhnya Remuk Dilindas Truk Demi Selamatkan Anak, Meninggal Dunia

Kemudian pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!